Buleleng, baliilu.com – Kadek Putrayasa dan Nengah Widi terkaget-kaget ketika akan mengambil sesari di kotak sesari di Pura Ponjok Batu pada Kamis, 22 Desember 2022 sekira pukul 09.15 Wita. Pasalnya kotak sesari yang dipajang di Jeroan Pura Ponjok Batu dalam keadaan terkunci gembok, ternyata gembok kotak sesari tersebut sudah tidak ada lagi dan dalam kotak sesari hanya tersisa uang tunai seribu rupiah.
Melihat rusaknya gembok sesari dan uang sesari yang ada di dalamnya hilang, pelapor kemudian langsung mengecek CCTV yang ada dan terlihat seseorang mengambil sesari dengan cara merusak gembok tempat sesari, sehingga atas kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkannya ke Polsek Tejakula untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Demikian keterangan Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana, S.Sos didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, SH, MH, Jumat (10/2) di Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng Gede Sumarjaya lanjut menambahkan, laporan kehilangan uang sesari tersebut langsung diterima Polsek Tejakula dan dari hasil penyelidikan mulai dari pengolahan TKP (tempat kejadian perkara) di kawasan pura Ponjok Batu di Banjar Dinas Alassari Desa Pacung Kecamatan Tejakula dan rekaman CCTV yang ada, mengarah kepada seseorang.
Selanjutnya Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana, S.Sos, bersama-sama dengan Kanit Reskrim IPDA Nyoman Sudiarta, S.H., melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan sehingga diketahui orang yang ada di rekaman CCTV tersebut adalah MS alias Tabis (27) bertempat tinggal di Banjar Dinas Dauh Pura Desa Depeha Kubutambahan dan yang bersangkutan merupakan residivis baru keluar sekitar 1,5 bulan sebelum kejadian.
Selanjutnya pada Rabu 8 Februari 2023 pukul 11.00 Wita, saat pelaku Tabis berada di daerah Bengkala Kubutambahan, tim penyelidik Unit Reskrim Polsek Tejakula berhasil mengamankannya. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pelaku melakukan perbuatannya bersama dengan temannya yang bernama KS alias Kadek Ae (21) yang beralamat di Banjar Dinas Kaja Kangin Desa Kubutambahan.
Mendapatkan keterangan pelaku tersebut di hari yang sama (Rabu/8-2-2023), pelaku Kade Ae berhasil diamankan. Perbuatan yang dilakukan kedua pelaku memiliki peran masing-masing yaitu Tabis masuk melalui pintu samping pura kemudian mengambil uang sesari yang ada di kotak sesari didahului dengan merusak gembok menggunakan alat tang besi, sedangkan Kadek Ae menunggu di luar pura di atas sepeda motor yang dipergunakan saat itu, setelah berhasil mengambil sesari kedua pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Hasil pengambilan sesari, dipergunakan kedua pelaku untuk kebutuhan pokok sehari-hari pelaku, sehingga saat kedua pelaku diamankan uang sesarinya tersebut sudah habis. Akibat kejadian tersebut pihak pura menyampaikan bahwa kerugian yang dialami sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah).
‘’Maka terhadap kedua tersangka, disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, ucap Kapolsek Tejakula,’’ ujar Kapolsek. (gs/bi)