Surabaya (beritajatim.com) – Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar operasi Keselamatan Semeru 2023, Minggu (12/02/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam operasi tersebut, belasan pengendara dalam kondisi mabuk diamankan oleh polisi.
AKBP Arif Fazlurrahman, Kasatlantas Polrestabes Surabaya yang memimpin langsung operasi tersebut menjelaskan jika operasi tersebut digelar berdasarkan hasil evaluasi tingginya angka kecelakaan di malam hari karena pengemudi mabuk.
“Kurangnya tanggung jawab dan ketegasan pengelola Tempat Hiburan Malam/ RHU untuk mencegah dan memberikan himbauan kepada tamu yang mabuk membuat angka kecelakaan di malam hari cukup tinggi ya,” ujar Arif, Minggu (12/02/2023).
Dalam operasi tersebut, puluhan mobil dan belasan motor diperiksa oleh petugas Satlantas Polrestabes Surabaya. Hasilnya, 15 pengendara mobil harus mendapatkan teguran dari anggota lantaran mengemudi dalam kondisi mabuk. Sementara, 7 sepeda motor juga ditilang karena berknalpot brong.
“Ada 1 pengemudi mobil yang diantar oleh petugas karena terlalu mabuk sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya,” imbuh Arif.
Arif berharap agar masyarakat menyadari jika mengemudi dalam kondisi mabuk dapat membahayakan pengendara lain dan dirinya sendiri. Selain itu, pengemudi yang ketahuan mengemudi dalam kondisi mabuk, bisa dipidana dengan Pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 juta.
“Sasaran kami memang pengunjung yang baru saja keluar dari W Super Club dan Vertique. Kedepannya akan kami lakukan kegiatan operasi di jalanan dekat tempat hiburan malam lainnya,” pungkas Arif. [ang/suf]