Olah Raga di Lapangan Jatim Seger Berbayar, Warga Terkejut

Surabaya (beritajatim.com) – Lapangan Jatim Seger (Senang Gerak) telah  diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, 13 Februari 2023 lalu. Setelah diresmikan, warga yang olah raga di lapangan kawasan Kertajaya Surabaya ini dikenai retribusi masuk sebesar Rp 10 ribu.

Berdasarkan pantauan beritajatim.com, Minggu (19/2/2023), terlihat lapangan yang difungsikan untuk olah raga berlari, panahan dan panjat tebing ini terlihat sepi. Tidak banyak warga berolah raga.

Beberapa warga yang ditemui usai berolah raga di Lapangan Jatim Seger mengaku terkejut. Salah satunya adalah Nisa, gadis asal Surabaya.

“Ya kaget di sini, tiba-tiba disuruh bayar untuk masuk harganya Rp 10 ribu lagi, belum lagi parkirnya juga harus membayar lagi. Kalau bilang fasilitas ya berbeda kalau di Thor ada tribun untuk istirahat sedangkan ini tidak ya perbedaannya hanya di sini sepi saja,” ungkap wanita berhijab ini.

Nisa mengaku biasa berolah raga. Kadang di lapangan Jatim Seger dan kadang di lapangan Tot Heil Onze Ribben (THOR)  jalan Padmosusastro Surabaya. Menurutnya, meski gratis, fasilitas di THOR justru lebih baik.

“Di Lapangan THOR Surabaya hanya membayar biaya parkir sebesar Rp. 2 ribu,” katanya.

Pengalaman hampir sama disampaikan oleh Irma Maria, warga warga Siwalankerto. Dia baru pertama kali mencoba Lapangan yang berada di timur Surabaya ini karena penasaran. Sebelumnya, dia lebih sering jogging di lapangan THOR.

“Ya awalnya saya kira bisa gratis untuk jogging ditempat ini, ternyata begitu sampai ditarik untuk karcis umum Rp 10 ribu. Jelas ini membebankan karena sudah bayar masuknya parkir pun juga harus bayar,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi.

Dalam ketentuan pasal 48 ayat 1, Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Jawa Timur area lapangan atletik dan panahan tidak ada pemberlakukan masuk berbayar, hanya dijelaskan akan sewa pemakaian lahan seperti kantin, pemakaian lapangan panahan dan atletik, pemasangan spase iklan dan lahan parkir.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Jatim, Pulung Chausar tidak menjawab konfirmasi perihal pembayaran retribusi ini. [way/but]