Surabaya (beritajatim.com) – Baru-baru ini viral kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan temannya kepada David, pada 20 Februari 2023.
Kini warganet juga fokus pada status pajak Jeep Rubicon yang dipakai Dandy, yakni Rubicon yang ternyata nunggak pajak. Ditambah Dandy merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Kasus yang sekarang ramai diperbincangkan ini bermula dari sebuah akun Twitter milik A Taufiq Rahman (@addtaufiq) yang mengunggah foto mobil milik pelaku penganiayaan. Ia bilang kalau pemiilik mobil itu dan dua teman lainnya melakukan aniaya kepada putra temannya.
BACA JUGA: GP Ansor Pamekasan Pertanyakan Pelimpahan Kasus Yazir Hasan Al-Idis ke Polda Jatim
Tidak hanya pajak mati, tetapi Rubicon tersebut juga terpasang nomor polisi atau plat nomor palsu. Hal ini diungkap oleh politisi dan aktivis Guntur Romli melalui akun Twitter pribadinya.
Banyak pertanyaan dari warganet apakah putra pejabat pajak juga akan mendapatkan sanksi karena tidak patuh pajak. Lantas, apa saja sanksi yang didapatkan apabila tidak patuh pajak?
Sanksi Pemilik Kendaraan Bermotor yang Tidak Patuh Pajak
Sanksi bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak, telat, atau nunggak membayar pajak ada dua. Melansir Hukum Online, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan pidana.
Jenis sanksi administrasi didalamnya, terdapat sanksi denda, bunga, dan kenaikan. Sesuai dengan aturan yang berlaku, berikut cara menghitung denda pajak kendaraan mati dan nunggak melewati jatuh tempo:
BACA JUGA: Suka Pamer Alat Vital, Pria Ngawi Ditangkap Polisi
– Untuk keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%
– Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 %
– Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
– Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
– Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
– Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
– Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
– Keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tiap jenis kendaraan memiliki nilai SWDKLLJ yang berbeda.
Tingkat keberatan sanksi tidak patuh membayar pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan berbeda-beda.
Untuk sanksi kedua, yakni sanksi pidana, pelanggaran yang dilakukan biasanya sudah sangat berat dan merugikan negara.
BACA JUGA: Selewengkan Pajak, Komisaris DKM Gresik Dikerangkeng
Melansir Hukum Online, dalam undang-undang KUP, pasal 39 ayat 1 memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak membayarkan pajak yang telah dipotong.
Wajib pajak yang melakukan pelanggaran ini bisa dipenjara selama 6 bulan sampai 6 tahun, serta membayarkan denda minimal 2 sampai 4 kali lipat dari pajak terutang.
Demikianlah sanksi bagi pengendara motor yang tidak patuh pajak, seperti kasus Mario Dandy. (kai/ian)