Viral Rubicon Milik Anak Pejabat, Berikut Spesifikasi, Harga dan Biaya Pajaknya

Surabaya (beritajatim.com) –  Merk Rubicon tengah menjadi pembicaraan di media sosial. Bagi yang penasaran dengan spesifikasi, harga dan biaya pajak mobil Jeep Rubicon, berikut ulasan lengkapnya.

Mobil merk Rubicon tengah hangat diperbincangkan oleh masyarakat semenjak viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David, anak dari seorang pengurus GP Ansor.

Diketahui, Mario merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II.

Insiden ini terjadi di Kompleks Grand Permata, Jakarta Selatan pada 20 Februari. Selain kecaman atas perilaku pelaku, warganet juga menyoroti mobil mewah milik Dandy, Jeep Wrangler 3.6 AT Rubicon yang diketahui menunggak pajak.

Dilansir dari situs samsat-pkb2.jakarta.go.id, mobil dengan plat B 2571 PBP itu belum membayar pajak senilai Rp6,9 juta. Hal ini tentu mengejutkan mengingat Dandy adalah putra dari seorang pejabat pajak.

Lantas, berapa sebenarnya harga dari Rubicon? Dan berapa nominal pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya? Simak informasinya berikut.

Harga dan Spesifikasi Mobil Rubicon

Mobil berwarna hitam yang dikendarai Dandy ini memang ditargetkan untuk pasar menengah ke atas. Jelas saja, untuk harga bekasnya saja, kalian yang ingin membeli Rubicon perlu merogoh kocek hingga Rp 800 – 950 juta.

Sementara untuk harga barunya, tergantung dari jenis yang ingin dipilih. Jeep Wrangler Rubicon memiliki dua jenis bentuk, yakni yang memiliki dua pintu dan empat pintu. Varian dua pintu dibanderol kisaran Rp 1,75 miliar, sedangkan varian empat pintu bernilai Rp 1,9 miliar.

Harga yang fantastis ini tentu disesuaikan dengan fasilitas serta keunggulan yang dimiliki. Jeep Wrangler Rubicon tipe SUV ini memiliki mesin bertenaga 3.600 cc dan dilengkapi sistem penggerak all wheel drive (AWD) yang cocok untuk segala medan.

Ditambah dengan adanya mesin v6 4L Silinder DOHC yang dapat menghasilkan tenaga besar hingga 256 hp, serta torsi maksimum 360 Nm. Menggunakan bahan bakar diesel, Rubicon juga dilengkapi dengan transmisi otomatis 4 percepatan yang membuatnya bisa melaju hingga kecepatan maksimal 112 kilometer per jam.

Biaya Pajak Mobil Rubicon

Layaknya pemilik mobil – mobil lainnya, pemilik Rubicon juga diwajibkan untuk membayar pajak. Hal ini didasari oleh Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 tentang penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor.

Dengan harga yang telah disebutkan di atas, adapun rincian pajak untuk Jeep Rubicon yaitu:

  1. Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBKN): 10% dari harga jual mobil
  2. Pajak Kendaraan Bermotor (BBN KB): 2% dari nilai jual kendaraan bermotor
  3. Sumbang Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000
  4. Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 100.000
  5. Bea Administrasi dan Penerbitan STNK: Rp 250.000

Melalui perhitungan tersebut, maka apabila ditotal besaran pajak Jeep Rubicon untuk pembelian pertama di tahun 2023 mencapai Rp 228,49 juta. Sedangkan untuk pembayaran pajak selanjutnya dikenakan biaya hingga Rp 32,49 juta lantaran tak perlu lagi membayar BBKN.

Nominal tersebut memang bisa dibilang sangat mencengangkan, namun sekali lagi disesuaikan dengan target pasar yang dituju. Sehingga apabila seseorang bisa membeli mobil Rubicon, maka ia juga harus siap dengan biaya pajak yang wajib dibayarkan. Belum lagi dengan perawatan yang tak sedikit.

Bagaimana dengan kalian sendiri? Apakah tertarik untuk memiliki atau bahkan mengoleksi mobil mewah satu ini? (mnd/nap)