Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser menyampaikan, dari hasil pemeriksaan pada (3/3/2022) lalu, ditemukan dua oknum petugas lagi yang melakukan kekerasan di shelter anak Gayungan dan bertugas tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah BG dipecat total sekarang menjadi tiga oknum.
“Ketiga oknum penjaga shelter tersebut diberhentikan sebagai tenaga kontrak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas tindakan ketiga oknum itu, pemkot mengambil sikap melaporkan ke pihak berwajib,” kata Fikser, Senin (6/3/2023).
Fikser mengungkapkan ketiga anggota Linmas itu berstatus pegawai outsourcing. Sehingga tidak perlu proses panjang untuk melakukan pemecatan. “Proses pemecatan tidak panjang. Karena yang bisa melakukan pemecatan adalah yang melakukan kontrak,” jelasnya.
Fikser mengungkapkan bahwa anak-anak yang ditampung di shelter tersebut bersifat sementara dan semua haknya diberikan.
“Hak mereka semua diberikan. Itu bukan tempat tahanan, tapi rumah singgah. Namun tempatnya khusus,” kata Fikser.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Pecat Oknum Pelaku Kekerasan di Shelter Anak Gayungan
Selain itu, Fikser menyampaikan, seiring berjalannya proses hukum lebih lanjut, pemkot akan melakukan perbaikan dan evaluasi terkait rumah aman (shelter).
Poin penting yang dilakukan sebagai evaluasi diantaranya, terkait SOP penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di shelter.
Poin kedua, pemkot mewajibkan tes psikotes dan training khusus untuk penanganan anak sesuai dengan konvensi hak anak, terhadap petugas shelter. Sedangkan yang terakhir, penanggung jawab shelter diharuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkot dan berkantor di shelter.
“Kami berharap ke depannya tidak lagi terjadi hal serupa, dan kami terus melakukan perbaikan untuk menjamin penanganan ABH di Kota Surabaya,” pungkasnya.[asg/ted]