Denpasar, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, pada Jumat, 3 Maret 2023 melaksanakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali pada Pemilu Tahun 2024 di Prime Plaza Hotel Sanur, Bali.
Hadir Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, anggota KPU dari Divisi Teknik Penyelenggaran Pemilu Luh Putu Sri Widyastini, ST, serta Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula, SH, MH.
Dalam sosialisasi ini KPU Bali mengundang Gubernur Bali, Forkopimda Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, FKUB Provinsi Bali, Bandesa Agung MDA Bali, Ketua KPU Kabupaten Kota, Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Kota dan undangan lainnya.
Ketua KPU Bali Lidartawan selepas acara kepada media mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk menyosialisasikan SK daerah pemilihan (Dapil) yang sudah ada. Supaya semua partai politik bisa memperkirakan berapa akan mendapatkan kursi. Karena setelah ini akan ada tahap pencalonan.

Lidartawan menggarisbawahi bahwa dapil ini khususnya untuk di Provinsi, kemarin merencanakan menata dengan jumlah penduduk kita. Tetapi akhirnya setelah RDP dengan DPR Komisi II diputuskan bahwa seluruh lampiran UU 7/2017 itu dikembalikan untuk dilaksanakan. Untuk pemilu berikutnya baru akan disusun lebih awal dapilnya dibandingkan sekarang ini. Yang jelas alokasi untuk Bali tidak ada perubahan DPRD Provinsi dan DPR RI atau untuk Bali sama persis dengan Pemilu 2019. ‘‘Sekarang teman-teman di partai agar siap-siap untuk tahap pencalonan,‘‘ ujar Lidartawan.
Sedangkan untuk Kabupaten Kota ada dua perubahan dapil yaitu di Buleleng yang dapilnya masing-masing kecamatan dan juga di Gianyar. Walaupun di Buleleng tak ada penambahan kursi tetapi berdasarkan uji publik, KPU RI memenuhi keinginan masyarakat Bali untuk dapilnya per kecamatan.
Sementara untuk alokasi kursi, Lidartawan mengungkapkan di Gianyar dan Badung ada penambahan masing-masing 5 kursi dan distribusinya sudah dibuat juga oleh teman-teman KPU Kabupaten.
Selengkapnya alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Bali sebanyak 55 kursi dari 9 daerah pemilihan Kabupaten Kota yakni daerah pemilihan Bali 1 Kota Denpasar 8 kursi dari 653.136 jumlah penduduk. Dapil Bali 2 Kabupaten Badung 6 kursi dari 517.969 jumlah penduduk, Dapil Bali 3 Kabupaten Tabanan alokasi 6 kursi dengan 465.086 jumlah penduduk, Dapil Bali 4 Kabupaten Jembrana dengan 4 kursi dari jumlah penduduk 325.879, Dapil Bali 5 Kabupaten Buleleng 12 kursi dengan jumlah penduduk 827.642, Dapil Bali 6 Kabupaten Bangli alokasi 3 kursi dengan jumlah penduduk 255.413. Dapil Bali 7 Kabupaten Karangasem 7 kursi dari 522.729 penduduk, Dapil Bali 8 Kabupaten Klungkung dengan 3 kursi dengan 217.469 jumlah penduduk, dan Dapil Bali 9 Kabupaten Gianyar 6 kursi dengan 501.870 jumlah penduduk.
Selanjutnya untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Kota, untuk Dapil Kota Denpasar mendapat alokasi 45 kursi terdiri dari Dapil Kota Denpasar 1 meliputi daerah Pemecutan Kelod, Dauh Puri Kauh, Dauh Puri Kelod, Dauh Puri Kangin, Dauh Puri dan Tegal Harum dengan alokasi 6 kursi. Dapil Denpasar 2 meliputi Pemecutan, Padangsambian, Padangsambian Kelod, Padangsambian Kaja, Tegal Kertha sebanyak 7 kursi. Dapil Kota Denpasar 3 meliputi Denut dengan 12 kursi, Dapil Kota Denpasar 4 meliputi Dentim 8 kursi dan Dapil Denpasar 5 meliputi Denpasar Selatan 12 kursi.
Selanjutnya Kabupaten Badung dengan alokasi 45 kursi dari 517.969 jumlah penduduk. Terdiri dari Dapil Mengwi 11 kursi, Abiansemal 9 kursi, Petang 3 kursi, Kuta Selatan 10 kursi, Kuta 5 kursi, dan Kuta Utara 7 kursi.
Kabupaten Tabanan mendapat alokasi 39 kursi terdiri dari Dapil 1 (Tabanan dan Kerambitan 10 kursi, Dapil 2 (Selemadeg Timur, Selemadeg, Selemadeg Barat dan Pupuan) dengan 9 kursi, Dapil 3 (Penebel dan Baturiti) dengan 9 kursi, dan Dapil 4 (Marga dan Kediri) dengan 11 kursi.
Kabupaten Jembrana mendapat alokasi 35 kursi terdiri dari Dapil Negara 10 kursi, Dapil Melaya 6 kursi, Dapil Mendoyo 7 kursi, Dapil Pekutatan 3 kursi dan Dapil Jembrana 6 kursi, dimana pada alokasi kursi tahap 1 terdapat kekurangan alokasi 3 kursi.
Kabupaten Buleleng mendapat alokasi 41 kursi terdiri Dapil Buleleng 8 kursi, Sawan 4 kursi, Kubu Tambahan 4 kursi, Tejakula 4 kursi, gerokgak 5 kursi, Seririt 5 kursi, Busungbiu 2 kursi, Banjar 4 kursi dan Sukasada 5 kursi.
Kabupaten Bangli mendapat alokasi 24 kursi terdiri dari Dapil Bangli 1 (Bangli) 6 kursi, Dapil Bangli 2 (Susut) 6 kursi, Bangli 3 (Kintamani A) 6 kursi, Dapil Bangli 4 (Kintamani B) 7 kursi, dan Dapil Bangli 5 (Tembuku) 5 kursi.
Kabupaten Karangasem mendapat alokasi 45 kursi terdiri dari Dapil Karangasem 9 kursi, Dapil Bebandem 5 kursi, Dapil Manggis 5 kursi, Dapil Rendang, Sidemen dan Selat 11 kursi, Dapil Kubu 8 kursi dan Dapil Abang 7 kursi.
Kabupaten Klungkung mendapat alokasi 30 kursi terdiri dari Dapil Klungkung 9 kursi, Dapil Dawan 6 kursi, Dapil Nusa Penida 9 kursi, Dapil Banjarangkan 6 kursi.
Kabupaten Gianyar mendapat alokasi 45 kursi terdiri dari Dapil Gianyar 9 kursi, Blahbatuh 7 kursi, Dapil Sukawati 9 kursi, Dapil Ubud 6 kursi, Dapil Payangan 4 kursi, Dapil Tegallalang 5 kursi dan Dapil Tampaksiring 5 kursi. (gs/bi)