Berapa Nominal Uang Pensiunan Rafael Alun? Dipastikan Tidak Diberikan Usai Dipecat

Surabaya (beritajatim.com) – Kasus anak Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak merembet turut membongkar praktik kecurangan yang dilakukan pejabat lainnya.

Ayah dari Mario Dandy ini sebelumnya disorot karena menyembunyikan harta kekayaannya, dengan tidak melaporkan total kekayaan. Ia juga ternyata diduga terlibat pencucian uang dan terbukti menjadi pengemplang pajak.

Karena kasus ini, Rafael Alun dipecat dari jabatannya di Kementerian Keuangan, baik sebagai pejabat maupun sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Keputusan ini diambil dan diumumkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kemenkeu. Sementara itu salah satu konsekuensi pemecatan Rafael adalah ia tidak akan mendapatkan uang pensiun PNS.

BACA JUGA: Kasus Diabetes pada Anak Meningkat, Ini Kata Wagub Emil

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi, “Apakah dia dapat pensiun? Kalau ini kesimpulannya dari hasil investigasi ada pelanggaran, dan itu pelanggaran berat, maka konsekuensinya dipecat dan tidak dapat (uang) pensiun,” tegas Heru dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Lantas berapa besaran uang pensiun yang diterima seorang PNS?

Melansir laman resmi jdih.kemenkeu.org, pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima sejumlah uang dalam bentuk gaji pensiunan PNS serta sejumlah tunjangan lain seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Dengan syarat orang tersebut pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Penipuan Oknum Guru Bermodus Lolos PNS Dilimpahkan ke Kejari Sumenep

Berikut daftar gaji pokok pensiun yang diterima PNS:

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS sebagai berikut:
– Pensiunan janda/duda PNS golongan I: Rp1.170.600
– Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp.1.170.600 hingga Rp1.375.200
– Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000
– Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500

Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun sebagai berikut:
– Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800
– Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500
– Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300
– Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600

Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal, sebagai berikut:
– Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I: Rp312.160 hingga Rp386.960
– Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II: Rp312.160 hingga Rp549.300
– Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp357.220 hingga Rp690.660
– Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp422.280 hingga Rp848.720.

Selain gaji pensiun pokok, PNS penerima pensiun juga berhak menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan peraturan undang-undang.

Saat ini Rafael Alun Trisambodo sendiri sudah tidak lagi berhak menerima gaji pokok pensiunan PNS dan segala tunjangannya. (kai/ian)