Pilkada 2024, Bawaslu Ponorogo Ajukan Anggaran Rp 21 M

Ponorogo (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo mengajukan anggaran pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 sebesar Rp 21 miliar. Namun, beda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo yang sudah fix dana hibah Pilkada yang akan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo sebesar Rp 64 miliar, Bawaslu Ponorogo masih dalam status wait and see.

Instansi penyelenggara pemilu yang berkantor di Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan itu, hingga kini masih melakukan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Ponorogo. Koordinasi terkait angka yang akan disetujui.

“Kita ajukan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 21 miliar. Ini masih menunggu akhirnya yang bakal disetujui berapa,” kata Ketua Bawaslu Ponorogo Muh. Syaifullah, ditulis Sabtu (18/03/2023).

Anggaran puluhan miliar yang diajukan Bawaslu Ponorogo itu, kata Syaifullah paling banyak untuk honorarium badan ad hoc. Besaran untuk honorarium itu, sudah ditentukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim) . Penetuan dari Provinsi Jatim itu, merujuk pada atiran dari Kementerian Keuangan. Pihaknya pun juga tidak tahu, apakah Bawaslu Ponorogo itu akan ada tambahan dana sharing dari tingkat provinsi atau tidaknya.

“Paling banyak ya untuk honorarium dan sudah ditentukan dari provinsi. Sehingga semua honornya nanti sama,” katanya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono memang mengakui bahwa dana hibah Pilkada tahun 2024 untuk Bawaslu Ponorogo memang belum ditentukan jumlah pastinya. Menurutnya, anggaran hibah Pilkada tahun 2024  untuk Bawaslu Ponorogo, masih dalam pembahasan TAPD Pemkab Ponorogo. Sehingga angka pastinya belum bisa diketahui.

“Untuk Bawaslu Ponorogo, dananya masih dalam pembahasan TAPD,” pungkasnya. [end/but]