Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya menangkap Residivis Curanmor kambuhan usai mencuri di Jalan Kupang Segunting, Tegalsari. Dari data kepolisian UM (32) telah 3 kali keluar masuk penjara.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Ryo Pradana Novantri mengatakan jika penangkapan warga Simo Gunung tersebut usai petugas kepolisian melakukan pendalaman terhadap kasus pencurian di Jalan Kupang Segunting.
“Setelah korban di Jalan Kupang Segunting melaporkan kepada kami, kami melakukan serangkaian penyelidikan. Dari tempat kejadian tersebut kami menemukan rekaman CCTV yang merekam wajah pelaku,” ujar Ryo, Senin (20/03/2023).
Petugas lantas mendapatkan informasi jika UM sedang berada di rumah rekannya Jalan Manyar Kertajaya. Anggota kepolisian yang dipimpin oleh Ryo langsung melakukan penggerebekan. Alhasil, UM harus menerima kedua tangannya diborgol oleh polisi.
“Setelah itu kami lakukan pemeriksaan dan mendapati jika pelaku juga pernah terlibat pencurian di Gubeng Jaya dan Jalan Bratang Gede,” imbuh Ryo.
Baca Juga:
Residivis Curanmor Surabaya Jual Hasil Curian ke Madura
Saat ini petugas kepolisian masih mencari rekan UM yang berhasil kabur. Dari keterangan UM kepada penyidik, ia telah dipenjara di Polsek Gubeng pada 2019, Polsek Karang Pilang pada 2020, dan Polsek Sawahan 2021.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka UM, ia selalu mengincar sepeda motor yang kuncinya masih menancap. Dari pengakuannya, sepeda motor dengan kondisi kunci tertancap sering ia temukan di kos-kosan.
“Paling banyak di kos. Ada juga minimarket, mencuri karena ga punya kerja,” ujar UM singkat. (ang/ted)