Guru Ngaji Hingga Rohaniawan di Lamongan Terima Insentif

Lamongan (beritajatim.com) – Pemkab Lamongan menyerahkan bantuan insentif dalam program YSS (Yakin Semua Sejahtera) sebagai upaya dalam mengembangkan kemaslahatan dan keharmonisan masyarakat Lamongan.

Adapun total bantuan insentif yang diserahkan itu sebesar Rp 7,276 miliar kepada 21.970 orang, yang terdiri dari 1.990 pengurus takmir masjid, 387 pengasuh ponpes, 16 rohaniawan Kristen, 1 rohaniawan Hindu, 2.417 modin, 4.911 imam mushola dan 12.278 guru ngaji madin dan TPQ.

“Ini menjadi ikatan kita bersama antara Pemkab Lamongan beserta seluruh takmir masjid, modin, pemangku pesantren dan semuanya yang ada di tengah-tengah masyarakat untuk terus mengembangkan kemaslahatan dan kebaikan, sehingga harmonisnya masyarakat Lamongan ini adalah tanggung jawab kita semuanya,” tutur Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, Rabu (22/3/2023).

Bupati Yuhronur menjelaskan, bantuan insentif yang dapat dicairkan melalui Bank Jatim dan Bank Daerah Lamongan tersebut menjadi sebuah kebaruan dan transformasi dari tahun ke tahun. Bantuan itu bertujuan untuk menguatkan database dan akuntabilitas digital melalui perbankan.

“Ada perwakilan dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lamongan untuk kartu Yakin Semua Sejahtera (YSS) yang kita berikan dalam bentuk kartu ATM dan secara digital atau non tunai agar lebih tepat sasaran, tidak membawa uang tunai ke mana-mana, dan lebih mudah dalam pencairannya,” paparnya.

Baca Juga:

Petani Hutan Lamongan Demo, Banyak Mafia dan Oknum Korup

Selain penyerahan bantuan insentif, dalam kegiatan ini juga dilakukan pengukuhan terhadap 12 pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Lamongan masa jabatan 2023-2026. Pengukuhan dilakukan secara langsung oleh Ketua BWI Jawa Timur, Jeje Abdul Rozaq.

Dengan pengukuhan BWI Lamongan tersebut, Rozaq berharap, BWI semakin berkontribusi dalam memberikan literasi tentang wakaf di Kabupaten Lamongan.

Rozaq juga mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang harus diingat dan dipahami oleh nadir (pengurus wakaf), yakni tentang prosedur regulasi dan dasar hukum wakaf yang sudah menjadi bagian dari hukum positif negara, wakaf menjadi amunisi dan wakaf sebagai kekuatan bagi umat Islam.

“Wakaf itu paling tidak menjadi modal abadi ekonomi umat islam, karena perlakukan wakaf ini berbeda dengan perlakukan zakat, infaq dan lainnya. Kalau zakat infaq ini masuk kategori hari ini terkumpul harus habis dibagikan, sedangkan aset wakaf wajib produktif dan hasilnya dimanfaatkan,” jelasnya.[riq/ted]