Malang (beritajatim.com) – Aparat gabungan Polsek Gedangan dan Opsnal Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (okerbaya), berikut barang bukti ribuan butir pil koplo berlogo dobel L.
Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku diketahui berinisial AP (21). Dia ditangkap petugas di sebuah rumah di Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Senin (20/3/2023) siang, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran pil koplo, dari informasi itulah kami melakukan penyelidikan dan tersangka tersebut berhasil kami tangkap di sebuah rumah di wilayah Sumbermanjing Wetan,” ucap Taufik, Kamis (23/3/2023).
BACA JUGA:
Polresta Malang Kota Amankan 2,4 Juta Pil Koplo
Taufik menjelaskan, setelah melakukan pengeledahan di rumah dan sekitar lokasi, polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.359 butir pil koplo yang disimpan di salah satu ruangan di dalam rumah. Ribuan pil koplo yang berhasil diamankan itu terdiri dari 2 botol besar yang berisi masing-masing 1000 butir dan 359 butir.
“Selain pil dobel L, kami juga mengamankan uang tunai Rp 149 ribu hasil penjualan pil dan 1 unit handphone yang berisi pesan percakapan transaksi peredaran okerbaya,” tegasnya.
Dari pengakuan tersangka, ribuan pil dobel L itu didapatkan dari seseorang berinisial U yang dikenal melalui media sosial. Pembayaran akan dilakukan melalui transfer jika barang sudah habis terjual. Rencananya, ribuan pil itu akan dikemas menjadi paket kecil berisi 5 hingga 10 butir per paket, dengan harga jual Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.

“Modus yang digunakan yaitu tersangka AP membeli sejumlah 2.000 butir Pil dobel L dari U seharga Rp 1,7 juta rupiah. Namun pembayaran dilakukan setelah semua pil terjual habis, selain untuk dijual, AP juga mengkonsumsi untuk dirinya sendiri,” pungkasnya.
AP hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Polsek Gedangan. AP dikenakan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 Undang- Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengann ancaman maksimal 15 tahun penjara. [yog/suf]