Menjelang Idul Fitri, Polisi Gresik Musnahkan Ribuan Botol Miras

Gresik (beritajatim.com) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, aparat Kepolisian Gresk memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat (pekat). Selain menyita miras polisi juga mengamankan 25 knalpot juga hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Operasi Pekat Semeru 2023 digelar selama 12 hari mulai dari 17 hingga 28 Maret 2023. Pemusnahan itu dihadiri Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Wakapolres Kompol Erika Purwana Putra, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik KH. Mansoer Shodiq, dan perwakilan dari Kodim 0817/Gresik, dan Satpol PP.

“Ribuan botol miras ini kami musnahkan terdiri dari 1.238 botol anggur merah, 872 arak botol besar, 620 arak botol kecil dan 437 botol bir,” ujar AKBP Adhitya Panji Anom, Senin (17/04/2023).

Perwira menengah Polri itu menambahkan, operasi pekat ini akan terus diintensifkan supaya masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa, serta merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan nyaman dan kondusif.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal mula tindak kriminal berawal dari miras. Kemudian berlanjut ke kriminal,” imbuhnya.

Kecelakaan Tabrak Dump Truk di Jalan Raya Pantura Gresik, Warga Tuban Meninggal Dunia

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH. Mansoer Shodiq menyatakan pihaknya mendukung apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian memerangi penyakit masyarakat, atau pekat.

“MUI sangat mendukung tindakan aparat kepolisian yang memberantas miras di semua lini,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Pemkab Gresik telah menerapkan peraturan daerah (Perda) nomor 19 tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Miras. Atas dasar itu, maka peredaran miras di wilayah Gresik resmi dilarang. [dny/but]