giri prasta

Denpasar, baliilu.com – Beberapa sektor pelayanan di Kota Denpasar tetap buka pada Cuti Bersama Idul Fitri tahun 2023 di Kota Denpasar yang berlangsung pada 19-25 April 2023. Sektor tersebut berupa kegawatdaruratan seperti  BPBD, Damakesmas, dan RSUD Wangaya tetap beroperasi 24 jam. Sementara itu, Mal Pelayanan Publik Sewakadarma beroperasi setengah hari dari pukul 08.00 – 12.00 WITA.

Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai, Selasa (18/4) menjelaskan pelaksanaan Cuti Bersama diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 422.3/5527/PK/BKPSDM tentang Perubahan Atas Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor 061/472/org tanggal 13 April 2023 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan kepada perangkat daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Oleh karena itu, Pemkot Denpasar mengeluarkan SE Nomor : 061/472/org dimana pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan tetap berlangsung. Dijelaskan juga bahwa layanan perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pada saat Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mulai pukul 08.00- 12.00 WITA.

“Untuk itu Pelayanan Kesehatan dan Kegawatdaruratan serta Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka dan melayani masyarakat,” katanya.

Sementara, Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus secara teknis menjelaskan, untuk hari Rabu sampai Jumat tanggal 19 April sampai tanggal 21 April 2023 layanan buka dari pukul 08.00 – 12.00 WITA. Selanjutnya, pada Senin dan Selasa tanggal 24 April dan 25 April 2023 layanan juga buka pukul 08.00 – 12.00 WITA.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya mengatakan telah mengirimkan surat permohonan kepada kepala lembaga vertikal dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang bergabung di MPP Sewakadarma untuk tetap menugaskan stafnya di masing-masing counter melayani masyarakat di saat cuti bersama.

“Kami sudah mengirimkan surat organisasj vertikal yang tergabung dalam MPP agar layanan tetap dibuka dan menugaskan stafnya,” katanya.

Hal ini mengingat, selain OPD di lingkungan Pemkot Denpasar,  terdapat berbagai instansi vertikal yang juga ikut bergabung dalam MPP selain OPD di lingkup Pemkot Denpasar seperti BPJS Kesehatan, Imigrasi, Ditjen Pajak, maupun Pengadilan Negeri Denpasar. (eka/bi)