Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya menangkap pengangguran berinisial LD (33) yang nekat berjualan sabu di Jalan Pesapen, Kamis (9/4/2023). Dari penangkapan LD, petugas kepolisian mengamankan 7 poket narkotika jenis sabu seberat 4,42 gram.
Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan jika penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas LD di rumah Pesapen Barat. Petugas yang mendapatkan informasi lantas melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Ini sebagai komitmen Polrestabes Surabaya untuk tetap memerangi peredaran narkotika,” ujar Daniel, Kamis (20/4/2023).
Saat digerebek, LD sempat melawan petugas dari Polrestabes Surabaya. Namun, setelah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 4,42 gram sabu di dompetnya yang berwarna hitam, LD langsung tertunduk lesu.
Baca Juga:
Tiga Kali Ledakan di Kios LPG Surabaya, 8 Luka Bakar
“Selain sabu kami juga amankan timbangan elektrik yang digunakan tersangka. Saat ini kami sudah mengantongi identitas bandarnya. Masih tahap pengejaran,” imbuh Daniel.
Kepada petugas di kantor Polrestabes Surabaya, LD mengakui jika mendapatkan sabu dari seseorang bernama Alfian dengan harga Rp950 ribu per gram.
Baca Juga:
Kapolrestabes Surabaya Pastikan Kondisi Aman Jelang Lebaran
“Tersangka sudah mengambil sekitar 3 kali. Dalam sekali ambil bisa untung hingga Rp1 juta,” pungkas Daniel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LD harus merayakan hari raya Idul Fitri 1444 H di sel tahanan Polrestabes Surabaya dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [ang/beq]