Mobil Dinas Pemkab Ngawi Diduga Dipakai Plesir Lebaran

Ngawi (beritajatim.com) – Sebuah akun twitter The Lazd Punk membagikan utas yang menunjukkan mobil Toyota Innova plat merah AE 1046 JP tengah parkir di Plaza Surabaya. Dia menyorot larangan pegawai pemerintahan mudik maupun plesir lebaran pakai mobil dinas.

“Emang boleh ya mobdin dipake buat jalan jalan? Apalagi posisi hari ini libur hari raya idul fitri. Dari AE ke L @e100ss @kemendagri,” kata akun itu.

Di bawahnya pun ada video berdurasi 11 detik yang merekam bahwa mobil plat merah yang diduga milik Pemkab Ngawi itu tengah parkir di kawasan Plaza Surabaya. Serta, plat mobil ditutupi plastik hitam agar tak mencolok terlihat merah.

Jika benar itu adalah mobdin Pemkab Ngawi maka sudah melanggar surat edaran Sekda Ngawi Shodiq Triwidiyanto yang dilayangkan pada 10 April 2023. Dalam surat edaran nomor 100.3.4.2/1825 /404.402/2023 tentang penggunaan kendaraan dinas itu bertuliskan Mendasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB Nomor 327 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 serta menindaklanjuti hasil Rapat Sosialisasi MCP KPK Tahun 2023 dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 4 April 2023 di Kantor Pemerintah Kota Madiun.

Wanita Surabaya Selundupkan Sabu dalam Jajan di Lapas Madiun

Isinya dengan ini disampaikan bahwa : Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemegang kendaraan dinas tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dan/atau untuk berlibur pada saat libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Namun, hingga kini belum ada pihak Pemkab Ngawi yang memberikan keterangan resmi terkait mobil dinas yang diduga dipakai plesir sampai Plaza Surabaya itu. [fiq/but]