Polda Bali

Denpasar, baliilu.com – Dit Reskrimsus Polda Bali menggelar konferensi pers terkait kasus video viral asusila bertempat di lobi Reskrimsus Mapolda Bali, Selasa (2/5). Konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., juga turut didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H., M.H., dan Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H.

Kombes Satake Bayu menyampaikan, kronologis penangkapan tersangka pelaku penyebaran video pornografi berinisial ABU (laki-laki 26 tahun) yang beralamat di Jalan Patih Nambi Denpasar, berawal dari di temukannya video viral oleh tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bali di salah satu media sosial Twitter.

Lebih lanjut di terima laporan Polisi dari pelapor/korban yang berinisial MPS (perempuan) di SPKT Polda Bali terkait dengan viralnya video bermuatan pornografi tersebut pada Selasa (25/4). Dari keterangan pelapor/korban diduga viralnya video tersebut dilakukan oleh mantan pacarnya yang berinisial ABU. Di mana 2 tahun yang lalu korban dan tersangka pernah membuat video pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri untuk tujuan koleksi pribadi.

“Namun karena suatu permasalahan korban memutuskan hubungan cinta ABU dan setelah beberapa bulan pasca putus cinta, video tersebut viral di medsos Twiter.  Setelah korban melakukan konfirmasi kepada tersangka ABU melalui Whatsapp ternyata benar yang bersangkutan telah menyebarkan video tersebut ke media sosial pada Maret 2023,” terangnya.

Dari hasil keterangan pelapor/korban dan didukung dengan alat bukti tersebut sebut Kombes Satake Bayu, dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan tersangka ABU oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali, dan pada Rabu (26/4) dilakukan penangkapan terhadap tersangka ABU di sekitar Jalan Jayakarta Denpasar, lengkap dengan barang bukti HP dan perangkat komputer milik tersangka.

Setelah dilakukan interogasi tersangka ABU mengakui telah menyebarkan video bermuatan pornografi yang dibuat dengan pelapor/korban pada saat mereka melakukan hubungan layaknya suami istri sekitar dua tahun lalu waktu masih pacaran.

Tersangka menyebarkan video tersebut melalui media sosial Telegram dengan cara membuat akun anonim, kemudian dari akun telegram tersebut tersangka membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang dishare di beberapa grup yang diikuti oleh tersangka.  Setelah grup tersebut banyak peserta tersangka kembali memposting foto-foto korban dan video-video bermuatan pornografi yang dibuat oleh tersangka dengan pelapor pada saat masih pacaran tanpa memungut imbalan.

“Namun setelah diketahui video tersebut viral tersangka menghapus grup telegram yang dibuatnya, namun akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih terdapat di handphone yang digunakan oleh  tersangka menyimpan video yang di sebarkan, tersangka juga masih menyimpan backup di perangkat komputer miliknya,” bebernya.

Dikatakannya juga bahwa motif tersangka menyebarkan video tersebut karena sakit hati, yang disebabkan karena korban memutuskan hubungan pacaran dan memblokir nomor HP tersangka.

“Saat ini tersangka di tahan di Rutan Polda Bali karena telah melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tentang kesusilaan. Dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi, diancam persangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (eka/bi)