Begal Motor Surabaya Tertangkap di Jalan Barata Jaya

Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Gubeng berhasil menangkap komplotan begal motor dan handphone di Surabaya, Minggu (30/04/2023). Sayangnya, satu begal kabur membawa hasil dari kejahatan.

Kapolsek Gubeng, AKP Riski Santoso mengatakan jika pelaku yang diamankan bernama Yuda Prasetyo (25) warga Jalan Lumumba, Surabaya. Ia diamankan setelah aksinya ketahuan dan harus menerima bogem mentah dari keluarga.

“Peristiwa terjadi di Jalan Barata Jaya. Namun sayang satu orang yang eksekusi berinisial PR berhasil kabur membawa motor dan handphone hasil kejahatan,” ujar Riski, Jumat (05/05/2023).

Riski menjelaskan jika aksi pembegalan itu bermula ketika korban sedang duduk di atas motornya sambil bermain handphone. Tak berselang lama, ia didatangi oleh kedua pelaku dan langsung melakukan perampasan.

Setelah berhasil menguasai motor dan handphone korban, pelaku PR yang kini buron langsung melarikan diri. Sementara temannya, Yuda Prasetyo yang bertugas sebagai joki, tidak dapat kabur setelah motornya ditarik oleh korban sambil berteriak minta tolong. Teriakan korban ini lantas memancing respon dari warga untuk mengepung Yuda.

“Kebetulan saat kejadian ini ada anggota kami sedang patroli. Pelaku langsung kami evakuasi, kemudian warga kami bubarkan. Pelaku dan korban serta barang bukti lantas kami bawa ke kantor,” imbuhnya.

Pria Dibacok Begal di Pantai Ngudel Malang Ternyata Kabar Hoaks

Dihadapan penyidik, pelaku Yuda Prasetyo tidak mau mengakui jika terlibat dalam aksi pembegalan tersebut. Ia mengaku hanya diajak oleh PR untuk mengantarkan ngopi di sebuah warkop. Ia tidak mengetahui jika PR tiba-tiba melakukan aksi kejahatan.

“Pengakuannya yang bersangkutan ini awalnya mau diajak ngopi, kemudian mobile dan akhirnya diajak merampas itu. Ngakunya sekali aja tapi masih penyelidikan,” tegasnya.

Sementara dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti motor Honda Beat putih merah bernopol L 3971 PY milik pelaku. Penyidik menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curat), yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. [ang/but]