Raperda Kabupaten Pasuruan Gagal Disahkan, Ketua DPRD: Harus Ada Solusi

Pasuruan (beritajatim.com) – Para investor yang akan melakukan investasinya di Kabupaten Pasuruan akan gagal. Hal ini dikarenakan hari terakhir batas pengesahan peraturan daerah (raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya bahwa perda RTRW ini sudah mendapat persetujuan substansi di tingkat provinsi maupun pusat. Namun saat hendak disahkan, banyak fraksi yang tidak menyetujui hal tersebut.

Pembatalan paripurna pengesahan perda RTRW ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. Berharap dengan pembatalan paripurna ke empat ini bisa kembali ditetapkan oleh Bupati Pasuruan dan diusulkan agar segera diundangkan.

“Raperda ini sudah lama berproses di eksekutif maupun legislatif dan juga ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas bukan hanya investor. Jika tidak disahkan harus ada solusinya terkait dampak perubahan RTRW ini, Bupati harus benar – benar meminta jaminan dan kompensasi,” jelas Dion, Senin (15/5/2023).

Dion mencontohkan seperti halnya di Kecamatan Beji yang saat musim penghujan selalu digenangi air. Hal ini merupakan dampak dari pengesahan raperda RTRW. Tak hanya itu Dion juga akan berkirim surat kepada kementerian terkait guna mengatasi banjir di bagian hilir.

Baca Juga:

Perda RTRW Kabupaten Pasuruan, Ada Juga yang Mendukung Pengesahan

Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengatakan bahwa Pemkab telah mengetahui hasil dari rapat banmus. Dan dalam rapat tersebut banmus tidak menjadwalkan paripurna pengesahan perda RTRW.

“Kami menghormati proses yang terjadi itu. Tapi, kami juga menyayangkan sikap yang menyepakati sikap itu. Padahal, prosesnya sudah lama. Sangat disayangkan tidak ada proses paripurna keempat,” katanya.

Secara regulasi, memang diatur bahwa ketika tidak ada kesepakatan maka Bupati atau Menteri bisa mengesahkan raperda ini melalui PP No 21 tahun 2021. Sehingga pihaknya kali ini melakukan konsultasi ke kementerian untuk tahapan selanjutnya.

Konsultasi ini dilakukan mulai hari ini, mengingat batas waktu maksimal dua bulan pengesahan sejak keluar persub. “Nanti kementrian membuat kajian seperti apa, kenapa ini tidak bisa disahkan dan sebagainya itu menunggu hasil konsultasi,” tutupnya. (ada/ted)