DPRD Kota Blitar Akan Klarifikasi Pihak Hotel Pecat 10 Karyawan

Blitar (beritjatim.com) – 10 orang karyawan yang bekerja di hotel jalan Anjasmoro Kota Blitar menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Para pekerja tersebut di-PHK tanpa memperoleh surat pemberhentian dan tidak mendapatkan uang pesangon.

Kasus itu pun menjadi perhatian sejumlah pihak, tidak terkecuali DPRD Kota Blitar. Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo berencana akan mengklarifikasi terkait kasus PHK tersebut.

Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar akan dimintai keterangan terkait hal itu. Komisi II DPRD Kota Blitar pun juga akan meminta keterangan kepada pihak Hotel.

“Pihak hotel atau perusahaan mesti nya memberikan surat pemberitahuan dan alasan kenapa di PHK,” kata Yohan, Senin (22/05/23).

Hal yang menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Blitar adalah terkait tidak adanya surat pemberhentian sekaligus tak adanya uang pesangon yang diberikan. Bila itu benar terjadi, maka apa yang dilakukan oleh pihak hotel telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

Gaji Tidak Dibayar, Begini Nasib Karyawan Hotel di Blitar Yang Kena PHK

Komisi II DPRD Kota Blitar pun tidak akan tinggal diam. DPRD Kota Blitar akan terus mengawasi penanganan kasus tersebut, hingga 10 orang karyawan itu mendapatkan haknya.

“Apabila nanti hal ini tidak kunjung selesai.monggo rekan-rekan pekerja yg kena PHK bisa mengadu ke dewan dan kita sangat terbuka membantu semaksimal mungkin untuk segera mencarikan solusi,” tegasnya.

DPRD Kota Blitar pun mengultimatum kepada seluruh perusahaan yang berdiri di Bumi Bung Karno untuk taat pada undang-undang tenaga kerja. Pihak perusahaan harus mengikuti prosedur pemecatan karyawan, seperti memberikan surat pemberitahuan dan uang pesangon.

Lebih lanjut DPRD Kota Blitar berharap kasus yang dialami oleh 10 orang karyawan hotel itu bisa cepat selesai. Dinkop dan Tenaga Kerja Kota Blitar diharapkan bisa memediasi para karyawan dan pihak hotel.

Sehingga hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang berkonflik bisa terpenuhi.

“Ketentuan uang pesangon sesuai dengan UU Cipta kerja yang harus dipenuhi pihak perusahaan, Semoga hak-hak pekerja yg kena PHK yang sudah melapor ke Disnaker nanti bisa segera clear dan tidak berkepanjangan” tegas Yohan.

Bila terbukti bersalah dan pihak perusahaan tidak mau memberikan hak para pekerja maka sejumlah sanksi pun siap menanti. Meski demikian Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar masih akan terlebih dahulu melakukan proses klarifikasi ke pihak hotel.

Setelah itu proses mediasi antara pihak hotel dengan para pekerja pun akan dilakukan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar untuk menyelesaikan permasalahan PHK tersebut.

“Kami akan segera panggil pihak hotel untuk klarifikasi,” kata Peny Setyorini, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021, pihak perusahaan diwajibkan untuk memberikan surat tertulis jika melakukan PHK. Pihak perusahaan juga punya kewajiban untuk menjelaskan apa yang menjadi penyebab dilakukannya pemutusan hubungan kerja.

Surat PHK dari perusahaan juga harus diberikan maksimal 14 hari sebelum dilakukannya pemecatan. Aturan tersebut wajib ditaati oleh semua perusahaan.

Unsur ini pun akan diklarifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja kepada pihak Hotel yang berada di Jalan Anjasmoro Kota Blitar tersebut.

“Sesuai aturan pihak perusahaan harus memberikan surat PHK kepada karyawan dan harus jelas penyebabnya apa,” tandasnya (Owi/ted)